AD ART ATASI
ANGGARAN DASAR
ASOSIASI TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH INDONESIA (ATASI)
PEMBUKAAN
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan
upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan seluruh rakyat Indonesia, baik jasmani
maupun rohani berdasarkan Pancasila dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil
dan makmur. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut Tenaga Administrasi Sekolah
Indonesia merasa ikut bertanggung jawab untuk memberikan kontribusinya terutama
melalui pemikiran dan kegiatan sesuai bidang yang menjadi tanggung- jawabnya. Oleh
karena itu untuk kepentingan tersebut perlu dibentuklah
wadah kelembagaan yang memungkinkan dihasilkannya pemikiran dalam rangka
memberikan kontribusi tersebut secara optimal. Sebagai sebuah organisasi,
lembaga tempat berhimpunnya Tenaga Administrasi Sekolah Indonesia tersebut
disebut ASOSIASI TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH INDONESIA (disingkat ATASI) yang dalam
menjalankan kegiatan berorganisasi didasarkan pada Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
Organisasi ini bernama ASOSIASI
TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH INDONESIA
disingkat ATASI dan
Pengurus Pusat berkedudukan di Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu
ATASI didirikan pada tanggal 7 Mei 2013 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
BAB II
ASAS DAN SIFAT
Pasal 3
Asas dan dasar
ASOSIASI TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH INDONESIA (ATASI) bersaskan dan berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945
Pasal 4
Sifat
ATASI adalah organisasi bersifat profesional, independen, dan non-partisan yang berfungsi sebagai wadah untuk pendidikan, pelatihan, pengembangan, dan berhimpunnya Profesi Tenaga Administrasi Sekolah
Indonesia.
BAB Ill
VlSI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 5
Visi
ASOSIASI TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH INDONESIA (ATASI) menjadi organisasi Profesi Tenaga Administrasi Sekolah yang unggul di segala bidang
pengadministrasian.
Pasal 6
Misi
( 1 )
Mengukuhkan
ATASI sebagai organisasi profesional independen dan non-partisan yang mampu mewadahi Profesi Tenaga Administrasi Sekolah di
semua jenjang untuk menyumbangkan keahlian dan pengalaman secara selektif dan sinergis melalui berbagai
usaha pembenahan keorganisasian ke dalam dan pengembangan jaringan kerjasama ke
luar.
( 2 )
Mewadahi
berbagai pemikiran baik yang digali secara spekulatif dan atau berdasarkan pengalaman tenaga administrasi
sekolah untuk selanjutnya melalui berbagai dialog atau pertemuan formal atau informal
dikristalisasikan dalam wacana, paradigma, kerangka berpikir, model dan kesepakatan
bersama yang potensial diterapkan dalam konteks pelaksanaan tugas
pengadministrasian sekolah di Indonesia.
( 3 )
Mempromosikan
hasil kristalisasi yang berupa wacana, paradigma, kerangka berpikir, model dan kesepakatan
bersama melalui berbagai pertemuan formal atau informal atau melalui pilihan teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia sehingga dapat
memfasilitasi dan terlaksananya hal tersebut dalam berbagai konteks kegiatan.
( 4 )
Memberikan
fasilitas profesional kepada para ahli, praktisi dan pemerhati ilmu administrasi di segala sektor untuk turut
serta memberikan wacana, paradigma, kerangka berpikir, model dan kesepakatan
bersama melalui berbagai pertemuan formal atau informal yang sesuai dengan
kebutuhannya sehingga secara individual maupun kelompok dapat memberikan
kontribusi yang bermakna terhadap perkembangan pengetahuan, ketrampilan dan
keahlian bagi Profesi Tenaga Administrasi Sekolah Indonesa.
( 5 )
Memberi
masukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Instansi di bawah kementerian pendidikan
dan kebudayaan serta Pemerintah Daerah berupa pertimbangan administrasi di sekolah dan di luar sekolah
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku baik diminta ataupun tidak.
( 6 )
Menjadi
Asosiasi Profesi untuk lebih
meningkatkan kompetensi di bidang administrasi khususnya
di tingkat satuan pendidikan dan pada semua jenjang.
Pasal 7
Tujuan
Menyumbangkan pemikiran untuk pembangunan pendidikan nasional secara profesional agar lebih
terarah, berhasil, dan berdaya guna melalui pendidikan, penelitian,
pengembangan dan penerapan ilmu administrasi dalam upaya mencerdaskan kehidupan
bangsa.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Struktur Organisasi
(1)
Struktur
organisasi ATASI diatur menurut jenjang sebagai berikut:
a.
Dewan
Pengurus Pusat
b.
Dewan
Pengurus Daerah Provinsi
c.
Dewan
Pengurus Cabang Kabupaten/Kota
(2)
Pada
tingkat pusat, kepengurusan
minimal terdiri dari :
- Ketua Umum
- Sekretaris
Jenderal
- Bendahara
- Departemen-departemen
(3)
Pada tingkat
Daerah dibentuk kepengurusan
dengan struktur menurut kebutuhan.
Minimal terdiri dari :
a.
Ketua
b.
Sekretaris
c.
Bendahara
d.
Biro-biro
(4)
Pada tingkat
Cabang dibentuk kepengurusan
dengan struktur menurut kebutuhan.
Minimal terdiri dari :
a.
Ketua
b.
Sekretaris
c.
Bendahara
d.
Seksi-seksi
BAB V
PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS
Pasal 9
Pemilihan dan Pengangkatan
(1) Ketua Umum dipilih dan ditetapkan
dalam kongres
(2) Ketua Umum terpilih berfungsi sebagai ketua formatur dibantu beberapa
anggota
menyusun dan menetapkan
pengurus pusat ATASI
(2)
Pengurus
daerah dan cabang dipilih dan diangkat dalam
musyawarah daerah dan
musyawarah
cabang
BABVI
TUGAS WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 10
Pengurus Pusat
(1) Pengurus Pusat adalah pelaksana harian
tertinggi organisasi berdasarkan mandat
kongres.
(3)
Dalam
keadaan darurat Pengurus Pusat dapat
mengganti/mengangkat anggota
pengurus pusat melalui keputusan
rapat pleno pengurus pusat yang khusus diadakan untuk itu.
(3) Pengurus Pusat dapat bertindak untuk dan atas nama organisasi keluar dan kedalam.
(4) Pengurus Pusat dapat mengadakan kerjasama dengan pemerintah pusat dan/atau
induk organisasi profesi lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
(5) Pengurus Pusat wajib mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada kongres.
Pasal 11
Pengurus Daerah
(1) Pengurus Daerah adalah pelaksana harian
tertinggi di tingkat daerah dan
melaksanakan keputusan musyawarah daerah.
(2) Dalam keadaan darurat Pengurus Daerah dapat
mengganti/mengangkat anggota
pengurus daerah melalui keputusan rapat Pleno pengurus daerah yang sengaja
diadakan untuk itu.
(3) Pengurus Daerah dapat bertindak untuk dan atas nama organisasi pada tingkat daerah.
(4) Pengurus Daerah
dapat mengadakan kerjasama dengan pemerintah daerah
serta Organisasi Profesi lain di daerah.
(5) Pengurus Daerah
wajib mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada
Musyawarah Daerah.
BAB VII
ANGGOTA
Pasal l2
Jenis dan Sifat Keanggotaan
(1) Anggota ATASI terdiri atas tiga jenis:
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan
(2) Anggota Biasa dan
Luar Biasa bersifat aktif, sedangkan anggota kehormatan keanggotaan bersifat
pasif
Pasal 13
Anggota Biasa
Anggota
Biasa adalah sarjana, praktisi, dan pemerhati ilmu administrasi yang memenuhi syarat
keanggotaan.
.Pasal 14
Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa adalah
sarjana, praktisi, dan pemerhati dari luar bidang Administrasi.
Pasal l5
Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah
seseorang yang bukan anggota biasa atau
luar biasa yang telah berjasa dalam bidang pendidikan ilmu administrasi sekolah yang
diangkat berdasarkan pertimbangan dan keputusan Pengurus
Pusat, Pengurus Daerah, dan atau Pengurus Cabang.
BAB VIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 16
Sumber- sumber
Sumber keuangan dan kekayaan organisasi berasal dari:
a. Iuran anggota
b. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat
BAB IX
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 17
Kongres
(1) Kongres ATASI adalah musyawarah tertinggi di tingkat nasional diadakan
4
(empat) tahun sekali dan diselenggarakan oleh Pengurus
Pusat.
(2) Dalam keadaan tertentu pengurus pusat dapat mengadakan penundaan kongres
paling lama 1 (satu) tahun.
(4)
Dalam
keadaan tertentu dapat diadakan Kongres Luar Biasa (KLB)
atas usul sekurang-kurangnya 2/3 Pengurus Pusat.
(3) Kongres berwenang:
a. Menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Pusat
b. Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga
c. Menetapkan garis-garis besar program
kerja
d. Memilih dan mengangkat Pengurus Pusat
Pasal 18
Musyawarah Daerah dan
Musyawarah Cabang
.
(1) Musyawarah Daerah ATASI adalah lembaga tertinggi ATASI di tingkat Daerah
diadakan 4 (empat) tahun sekali dan diselenggarakan
oleh Pengurus Daerah.
(2) Dalam keadaan tertentu dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa atas usul
sekurang kurangnya 2/3 Pengurus Daerah.
(3) Musyawarah Daerah berwenang:
a. menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Daerah
b. menetapkan garis-garis besar program kerja
c. memilih dan mengangkat Pengurus Daerah
(4) Musyawarah Cabang ATASI adalah lembaga tertinggi ATASI di tingkat
cabang
diadakan 4 (empat) tahun sekali
dan diselenggarakan oleh Pengurus
Cabang.
(5) Dalam
keadaan tertentu dapat diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa atas
usul
dari sekurang-kurangnya 2/3 Pengurus Cabang.
(6) Musyawarah Cabang berwenang :
a. Menilai laporan pertenggungjawaban
Pengurus Cabang
b. Menetapkan garis-garis besar program
kerja
c. Memilih dan mengangkat Pengurus
Cabang
BAB X
UTUSAN KONGRES, MUSDA DAN MUSCAB
Pasal 19
(1) Utusan kongres, musda dan
muscab terdiri atas:
a. Peserta
b. Peninjau
(2) Peserta terdiri dari pengurus pusat, pengurus
daerah, pengurus cabang, dewan pakar dan pimpinan fakultas terkait dengan ATASI.
Peninjau ditetapkan oleh pengurus.
Pasal 20
(1) Utusan Musyawarah Daerah dan Cabang terdiri atas:
a. Peserta
b. Peninjau
(2) Peserta terdiri dari wakil pengurus tingkat di atasnya, Pengurus Daerah, dewan pakar dan pimpinan fakultas/sekolah/institusi
terkait dengan ATASI. Peninjau ditetapkan oleh Pengurus Daerah
BAB XI
PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga yang
isinya tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
Pasal 22
Perubahan anggaran dasar dapat dilakukan melalui kongres yang dihadiri oleh
sekurang sekurangnya 2/3 jumlah peserta kongres dan disetujui oleh sekurang
kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.
Pasal 23
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui kongres yang dihadiri
oleh sekurang kurangnya 2/3 jumlah peserta kongres dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta yang hadir.
Pasal 24
(1) Anggaran Dasar ini ditetapkan pada tanggal 7 Mei 2013 dalam kongres
ATASI ke - I di Kota Batu.
(2) Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ketua Umum
|
Kota Batu, 7 Mei 2013
Sekretaris Jendral
|
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH INDONESIA (ATASI)
BAB I
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Tempat Kedudukan
(1)
ATASI Pusat berkedudukan di Kota, wilayah Negara
Republik Indonesia
(2)
ATASI
Daerah Propinsi berkedudukan di Provinsi
(3)
ATASI
Daerah Kabupaten/Kota berkedudukan di wilayah Kabupaten /Kota
BAB II
Pasal 2
Tujuan
Organisasi
(1)
Mengadakan
penelitian, pengabdian masyarakat, kemitraan dengan lembaga pendidikan dan
institusi yang terkait dalam upaya pengembangan Profesi Tenaga Administrasi
Sekolah Indonesia.
(2)
Mengadakan
seminar, lokakarya, pelatihan, pendampingan, untuk mewujudkan SDM bidang administrasi
sekolah yang memiliki sikap dan kompetensi yang handal, cerdas, imtaq, dan
berbudi luhur.
(3)
Mewujudkan
manusia Indonesia yang memiliki integritas kepribadian, cinta tanah air,
nasionalisme yang berwawasan nasional dan global.
(4)
Memberikan
masukan kepada Kementerian Pendidikan Nasional dan Instansi di bawahnya dalam
pengembangan ketrampilan Tenaga Administrasi Sekolah Indonesia.
BAB III
Pasal 3
Struktur Organisasi
(1)
Organisasi
Pusat dipimpin dan dikelola oleh Pengurus Pusat
(2)
Organisasi
Daerah dipimpin dan dikelola oleh Pengurus Daerah Provinsi
(3)
Organisasi
Daerah Kabupaten/Kota dipimpin dan dikelola oleh Pengurus Daerah
Kabupaten/Kota.
BAB IV
Pasal 4
Pemilihan dan
Pengangkatan Pengurus
(1)
Pemilihan
Pengurus Pusat dilaksanakan oleh tim formatur yang terdiri dari
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang
dibentuk dalam kongres
(2)
Pemilihan
Pengurus Daerah Provinsi dilaksanakan oleh suatu tim formatur yang terdiri dari
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang
dibentuk Musyawarah Daerah Propinsi
(3)
Pemilihan
Pengurus Cabang Kabupaten /Kota dilaksanakan oleh suatu formatur yang terdiri
dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
yang dibentuk Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota
Pasal 5
Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab
Pengurus
(1) Pengurus Pusat bertugas:
a.
Melaksanakan
keputusan Kongres
b.
Mewakili
organisasi ke luar
c.
Bertanggung
jawab kepada Kongres
(2) Pengurus Daerah Provinsi bertugas
a.
Melaksanakan
keputusan Musyawarah Daerah Propinsi
b.
Mewakili
organisasi ke luar
c.
Bertanggung
jawab kepada Pengurus Pusat dan Musa daerah propinsi
(3)
Pengurus Daerah Kabupaten /Kota bertugas
a. Melaksanakan keputusan
Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota
b. Mewakili organisasi ke luar
c. Bertanggung jawab kepada Pengurus Daerah
Propinsi dan Musda Daerah
Kabupaten/Kota.
Pasal 6
Susunan
Pengurus
(1)
Pengurus
Pusat terdiri dari:
a.
Ketua
Umum
b.
Ketua
I
c.
Ketua
II
d.
Sekretaris
Jendral
e.
Sekretaris
I
f.
Sekretaris
II
g.
Bendahara
Umum
h.
Bendahara
I
i.
Bendahara
II
Beberapa bidang/departemen
(2)
Pengurus
Daerah Propinsi terdiri dari:
a.
Ketua
b.
Wakil
Ketua I
c.
Wakil
Ketua II
d.
Sekretaris
e.
Wakil
Sekretaris I
f.
Wakil
Sekretaris II
g.
Bendahara
h.
Wakil
Bendahara I
i.
Wakil
Bendahara II
d.
Beberapa Divisi
(3)
Pengurus
Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
Beberapa Seksi
BAB V
Pasal 7
Masa Jabatan Pengurus
(1) Masa jabatan Pengurus Pusat selama 4
(empat) tahun
(2) Masa jabatan Pengurus Daerah Propinsi
selama 4 (empat) tahun
(3) Masa jabatan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota
selama 4 (empat ) tahun
(4) Masa jabatan Pengurus Pusat/Daerah
Propinsi/Daerah Kabupaten/Kota dapat dipilih kembali untuk ke dua kali
Pasal 8
Pemberhentian dari Kepengurusan
Seorang pengurus dapat berhenti karena:
a. Meninggal dunia
b. Berakhir masa jabatan
c. Atas permintaan sendiri
d. Diberhentikan
Pasal 9
Syarat Keanggotaan
(1) Syarat Keanggotaan:
a.
Anggota
Biasa terdiri dari:
1)
Tenaga
Administrasi Sekolah baik berstatus pegawai negeri atau bukan.
2)
Guru atau
Dosen Pendidikan Ilmu Administrasi dan Kesekretariatan
3)
Praktisi
Pendidikan Ilmu Administrasi dan Kesekretariatan
4)
Pemerhati
Pendidikan Ilmu Administrasi dan Kesekretariatan
b.
Anggota
luar Biasa terdiri dari :
1)
Tenaga
Administrasi yang berprestasi di luar
bidang tugas Administrasi Sekolah
2)
Dosen/Guru
di luar bidang Ilmu
Administrasi dan Kesekretariatan yang berkompeten
c.
Anggota
Kehormatan:
1)
Warga
Negara Republik Indonesia dan/atau warga negara asing yang memiliki komitmen
dan karena kedudukan, peran serta jasanya terhadap Pengembangan Potensi Profesi
Tenaga Adsministrasi Sekolah di Indonesia yang ditetapkan pleh Pengurus Pusat
atau Pengurus Daerah.
2). Syarat-syarat keanggotaan
tersebut pada ayat (1) berlaku untuk
semua anggota di tingkat Pusat, Daerah dan
Cabang.
Pasal 10
Kewajiban dan Hak Anggota
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban sebagai
berikut:
a. Memilih pengurus
b. Menghadiri musyawarah dan rapat
c. Membayar iuran
d. Memiliki kartu anggota
(2) Setiap anggota mempunyai hak sebagai
berikut:
a. Dipilih sebagai pengurus
b. Memberikan suara dan berbicara dalam
rapat-rapat
c. Mendapatkan pengakuan dan atau
perlindungan profesi
Pasal 11
Berakhirnya Keanggotaan
(1) Seorang anggota dinyatakan berakhir
keanggotaannya apabila:
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri
c. Diberhentikan
BAB VI
Pasal 12
Keuangan dan Kekayaan
(1) Pengurus pada masing-masing tingkat
wilayah bertanggungjawab atas pemasukan iuran
(2) Besarnya iuran bagi anggota ditentukan
berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat
(3) Iuran dapat dibayarkan setiap bulan,
setiap kwartal, setiap setengah tahun, atau satu tahun sekali
(4) Bendahara pada masing-masing tingkat
kepengurusan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan organisasi di tingkat
masing-masing
(5) Kekayaan organisasi berupa peralatan yang
diperoleh dari sumbangan dan/atau pembelian seperti peralatan kantor, dan
sebagainya dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan program kerja dan untuk
keperluan sehari-hari sebagai barang inventaris organisasi
(6) Sekretariat pada masing-masing tingkat
kepengurusan bertanggungjawab atas pengelolaan peralatan organisasi.
BAB VII
Pasal 13
Musyawarah
(1) Musyawarah pada semua tingkat kepengurusan
merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi
(2) Musyawarah pada tingkat pusat, daerah dan
cabang diadakan sekuang-kurangnya satu kali dalam jangka waktu 4 (empat) tahun
(3) Dalam keadaan yang bersifat darurat,
musyawarah istimewa dapat diadakan sebelum waktunya
(4) Kongres dihadiri oleh pengurus pusat,
pengurus daerah propinsi, dan pimpinan fakultas yang terkait dengan ATASI
(5) Musyawarah daerah Provinsi dihadiri oleh
wakil pengurus pusat, pengurus daerah propinsi, pengurus cabang Kabupaten/Kota,
dan pimpinan Fakultas /Institusi terkait dengan ATASI di propinsi yang
bersangkutan
(6) Musyawarah cabang Kabupaten/Kota dihadiri
oleh wakil pengurus Daerah propinsi, pengurus daerah Kabupaten/Kota,Pimpinan
Fakultas/ Sekolah/ Diknas/Institusi terkait dengan ATASI dan anggota di wilayah
yang besangkutan
(7) Musyawarah pada semua tingkat kepengurusan
dianggap sah apabila dihadiri 2/3 jumlah utusan yang diundang
(8) Apabila terjadi penundaan musyawarah, maka
musyawarah berikutnya diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan
tidak lebih dari satu tahun
(9) Setiap keputusan diambil secara musyawarah
dan mufakat. Apabila terpaksa diadakan
pemungutan suara maka keputusan diambil atas dasar ½ jumlah suara yang sah
ditambah satu suara.
BAB VIII
Pasal 14
Rapat-rapat
(1) Rapat pengurus pada semua tingkat
kepengurusan diadakan paling sedikit satu kali dalam 6 bulan
(2) Dalam keadaan darurat dapat diadakan Rapat
Luar Biasa oleh masing-masing tingkat kepengurusan atas permintaan 2/3 jumlah
anggota pengurus
(3) Keputusan diambil atas dasar musyawarah
mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil atas dasar suara
terbanyak.
BAB IX
Pasal 15
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga dapat diadakan oleh rapat kerja tahunan Pengurus Pusat
dan dipertanggungjawabkan kepada Kongres
BAB X
Pasal 16
Pembubaran Organisasi
Pembubaran
Organisasi hanya dapat dilakukan melalui kongres yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta kongres dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta yang hadir
BAB XI
Pasal 17
Ketentuan Peralihan
(1). Keberadaan
organisasi wajib mengikuti undang-undang dan peraturan
pemerintah yang berlaku.
(2) Hasil –hasil
yang diputuskan dalam kongres terakhir
BAB XII
Pasal 18
Penutup
(1)
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dengan Peraturan
Organisasi
(2)
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ketua Umum
|
Kota Batu, 7 Mei 2013
Sekretaris Jendral
|
|