ATASI NAGAN RAYA: AD ART ATASI

AD ART ATASI

ANGGARAN DASAR
ASOSIASI TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH INDONESIA (ATASI)

PEMBUKAAN


Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan seluruh rakyat Indonesia, baik jasmani maupun rohani berdasarkan Pancasila dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut Tenaga Administrasi Sekolah Indonesia merasa ikut bertanggung jawab untuk memberikan kontribusinya terutama melalui pemikiran dan kegiatan sesuai bidang yang menjadi tanggung- jawabnya. Oleh karena itu untuk kepentingan tersebut perlu dibentuklah wadah kelembagaan yang memungkinkan dihasilkannya pemikiran dalam rangka memberikan kontribusi tersebut secara optimal. Sebagai sebuah organisasi, lembaga tempat berhimpunnya Tenaga Administrasi Sekolah Indonesia tersebut disebut ASOSIASI TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH INDONESIA (disingkat ATASI) yang dalam menjalankan kegiatan berorganisasi didasarkan pada Anggaran Dasar sebagai berikut :


BAB I

KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Nama dan Tempat Kedudukan

Organisasi ini bernama ASOSIASI TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH INDONESIA  disingkat ATASI dan Pengurus Pusat berkedudukan di Negara Republik Indonesia.

Pasal 2

Waktu

ATASI didirikan pada tanggal  7 Mei 2013 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

BAB II
ASAS DAN SIFAT

Pasal 3

Asas dan dasar

ASOSIASI TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH INDONESIA (ATASI) bersaskan dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945



Pasal 4

Sifat

ATASI adalah organisasi bersifat profesional, independen, dan non-partisan yang berfungsi sebagai wadah untuk pendidikan, pelatihan, pengembangan, dan berhimpunnya Profesi Tenaga Administrasi Sekolah Indonesia.


BAB Ill
VlSI, MISI DAN TUJUAN

Pasal 5

Visi

ASOSIASI TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH INDONESIA (ATASI) menjadi organisasi Profesi Tenaga Administrasi Sekolah yang unggul di segala bidang pengadministrasian.  

Pasal 6

Misi

( 1 )     Mengukuhkan ATASI sebagai organisasi profesional independen dan non-partisan yang mampu mewadahi Profesi Tenaga Administrasi Sekolah di semua jenjang untuk menyumbangkan keahlian dan pengalaman  secara selektif dan sinergis melalui berbagai usaha pembenahan keorganisasian ke dalam dan pengembangan jaringan kerjasama ke luar.
( 2 )     Mewadahi berbagai pemikiran baik yang digali secara spekulatif dan atau berdasarkan pengalaman tenaga administrasi sekolah untuk selanjutnya melalui berbagai dialog atau pertemuan formal atau informal dikristalisasikan dalam wacana, paradigma, kerangka berpikir, model dan kesepakatan bersama yang potensial diterapkan dalam konteks pelaksanaan tugas pengadministrasian sekolah di Indonesia.
( 3 )     Mempromosikan hasil kristalisasi yang berupa wacana, paradigma, kerangka berpikir, model dan kesepakatan bersama melalui berbagai pertemuan formal atau informal atau melalui pilihan teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia sehingga dapat memfasilitasi dan terlaksananya hal tersebut dalam berbagai konteks kegiatan.
( 4 )     Memberikan fasilitas profesional kepada para ahli, praktisi dan pemerhati ilmu administrasi di segala sektor untuk turut serta memberikan wacana, paradigma, kerangka berpikir, model dan kesepakatan bersama melalui berbagai pertemuan formal atau informal yang sesuai dengan kebutuhannya sehingga secara individual maupun kelompok dapat memberikan kontribusi yang bermakna terhadap perkembangan pengetahuan, ketrampilan dan keahlian bagi Profesi Tenaga Administrasi Sekolah Indonesa.
( 5 )     Memberi masukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Instansi di bawah kementerian pendidikan dan kebudayaan serta Pemerintah Daerah berupa pertimbangan administrasi di sekolah dan di luar sekolah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku baik diminta ataupun tidak.
( 6 )     Menjadi Asosiasi Profesi untuk lebih meningkatkan kompetensi di bidang administrasi khususnya di tingkat satuan pendidikan dan pada semua jenjang.

Pasal 7
Tujuan

Menyumbangkan pemikiran untuk pembangunan pendidikan nasional secara profesional agar lebih terarah, berhasil, dan berdaya guna melalui pendidikan, penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu administrasi dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.


BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 8
Struktur Organisasi

(1)   Struktur organisasi ATASI diatur menurut jenjang sebagai berikut:
a.       Dewan Pengurus Pusat
b.      Dewan Pengurus Daerah Provinsi
c.       Dewan Pengurus Cabang Kabupaten/Kota

(2)   Pada tingkat pusat, kepengurusan minimal terdiri dari :
  1. Ketua Umum
  2. Sekretaris Jenderal
  3. Bendahara
  4. Departemen-departemen

(3)          Pada tingkat Daerah dibentuk kepengurusan dengan struktur menurut kebutuhan. Minimal terdiri dari :
a.      Ketua
b.     Sekretaris
c.      Bendahara
d.     Biro-biro

(4)          Pada tingkat Cabang dibentuk kepengurusan dengan struktur menurut kebutuhan. Minimal terdiri dari :
a.       Ketua
b.      Sekretaris
c.       Bendahara
d.      Seksi-seksi






BAB V
PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS

Pasal 9
Pemilihan dan Pengangkatan

(1) Ketua Umum dipilih  dan ditetapkan dalam kongres
(2) Ketua Umum terpilih berfungsi sebagai ketua formatur dibantu beberapa anggota
      menyusun dan menetapkan pengurus pusat ATASI
(2)   Pengurus daerah dan cabang dipilih dan diangkat dalam musyawarah daerah dan
 musyawarah cabang


BABVI
TUGAS WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Pasal 10
Pengurus Pusat

(1) Pengurus Pusat adalah pelaksana harian tertinggi organisasi berdasarkan mandat
      kongres.
(3)   Dalam keadaan darurat Pengurus Pusat dapat mengganti/mengangkat anggota
pengurus pusat melalui keputusan rapat pleno pengurus pusat yang khusus diadakan untuk itu.
(3) Pengurus Pusat dapat bertindak untuk dan atas nama organisasi keluar dan kedalam.
(4) Pengurus Pusat dapat mengadakan kerjasama dengan pemerintah pusat dan/atau
      induk organisasi profesi lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
(5) Pengurus Pusat wajib mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada kongres.

Pasal 11
Pengurus Daerah

(1) Pengurus Daerah adalah pelaksana harian tertinggi di  tingkat daerah dan
      melaksanakan keputusan musyawarah daerah.
(2) Dalam keadaan darurat  Pengurus Daerah dapat mengganti/mengangkat anggota  
      pengurus daerah melalui keputusan rapat Pleno pengurus daerah yang sengaja
      diadakan untuk itu.
(3) Pengurus Daerah dapat bertindak untuk dan atas nama organisasi pada tingkat daerah.
(4) Pengurus Daerah dapat mengadakan kerjasama dengan pemerintah daerah serta Organisasi Profesi lain di daerah.
(5) Pengurus Daerah wajib mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Musyawarah Daerah.







BAB VII
ANGGOTA

Pasal l2
Jenis dan Sifat Keanggotaan

(1) Anggota ATASI terdiri atas tiga jenis:
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan
(2) Anggota Biasa dan Luar Biasa bersifat aktif, sedangkan anggota kehormatan keanggotaan bersifat pasif


Pasal 13
Anggota Biasa

Anggota Biasa adalah sarjana, praktisi, dan pemerhati ilmu administrasi yang memenuhi syarat keanggotaan.

.Pasal 14
Anggota Luar Biasa

Anggota Luar Biasa adalah sarjana, praktisi, dan pemerhati dari luar bidang Administrasi.
Pasal l5
Anggota Kehormatan

Anggota Kehormatan adalah seseorang yang bukan anggota biasa atau  luar biasa yang telah berjasa dalam bidang pendidikan ilmu administrasi sekolah  yang diangkat berdasarkan pertimbangan dan keputusan Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan atau Pengurus Cabang.

BAB VIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 16
Sumber- sumber

Sumber keuangan dan kekayaan organisasi berasal dari:
a. Iuran anggota
b. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat

BAB IX
KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 17
Kongres

(1) Kongres ATASI adalah musyawarah tertinggi di tingkat nasional diadakan 4
     (empat) tahun sekali dan diselenggarakan oleh Pengurus Pusat.
(2) Dalam keadaan tertentu pengurus pusat dapat mengadakan penundaan kongres
      paling lama 1 (satu) tahun.
(4)   Dalam keadaan tertentu dapat diadakan Kongres Luar Biasa  (KLB)
      atas usul sekurang-kurangnya 2/3 Pengurus Pusat.
(3) Kongres berwenang:
a. Menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Pusat
b. Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c. Menetapkan garis-garis besar program kerja
d. Memilih dan mengangkat Pengurus Pusat

Pasal 18
Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang
.
(1)  Musyawarah Daerah ATASI adalah lembaga tertinggi ATASI di tingkat Daerah 
      diadakan 4 (empat)  tahun sekali dan diselenggarakan oleh Pengurus Daerah.
(2) Dalam keadaan tertentu dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa atas usul
      sekurang kurangnya  2/3 Pengurus Daerah.
(3)  Musyawarah Daerah berwenang:
a. menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Daerah
b. menetapkan garis-garis besar program kerja
c. memilih dan mengangkat Pengurus Daerah
(4)  Musyawarah Cabang ATASI  adalah lembaga tertinggi ATASI di tingkat
       cabang   diadakan  4 (empat) tahun sekali dan diselenggarakan oleh Pengurus
       Cabang.
(5) Dalam keadaan tertentu dapat diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa atas
 usul dari sekurang-kurangnya 2/3 Pengurus Cabang.
(6)  Musyawarah Cabang berwenang  :
       a. Menilai laporan pertenggungjawaban Pengurus Cabang
       b. Menetapkan garis-garis besar program kerja
       c. Memilih dan mengangkat Pengurus Cabang

BAB X
UTUSAN KONGRES, MUSDA DAN MUSCAB

Pasal 19
(1) Utusan kongres, musda dan muscab terdiri atas:
a. Peserta
b. Peninjau

(2)     Peserta terdiri dari pengurus pusat, pengurus daerah, pengurus cabang, dewan pakar dan pimpinan fakultas terkait dengan ATASI. Peninjau ditetapkan oleh pengurus.


Pasal 20

(1) Utusan Musyawarah Daerah dan Cabang terdiri atas:
a. Peserta
b. Peninjau

(2) Peserta terdiri dari wakil pengurus tingkat di atasnya, Pengurus Daerah, dewan pakar dan pimpinan fakultas/sekolah/institusi terkait dengan ATASI. Peninjau ditetapkan oleh Pengurus Daerah


BAB XI
PENUTUP

Pasal 21

Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini  akan diatur dalam anggaran rumah tangga yang isinya tidak bertentangan dengan anggaran dasar.


Pasal 22

Perubahan anggaran dasar dapat dilakukan melalui kongres yang dihadiri oleh sekurang sekurangnya 2/3 jumlah peserta kongres dan disetujui oleh sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.

Pasal 23
Pembubaran Organisasi

Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui kongres yang dihadiri oleh sekurang kurangnya 2/3 jumlah peserta kongres dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta yang hadir.
Pasal 24

(1) Anggaran Dasar ini ditetapkan pada tanggal 7 Mei 2013 dalam kongres
      ATASI ke - I di Kota Batu.
(2) Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                                   


Ketua Umum

Kota Batu, 7 Mei 2013
Sekretaris Jendral

























ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH INDONESIA (ATASI)



BAB I

Pasal 1
KETENTUAN UMUM

Tempat Kedudukan

(1)                     ATASI  Pusat berkedudukan di Kota, wilayah Negara Republik Indonesia
(2)                     ATASI Daerah Propinsi berkedudukan di Provinsi
(3)                     ATASI Daerah Kabupaten/Kota berkedudukan di wilayah Kabupaten /Kota


BAB II

Pasal 2
Tujuan Organisasi

(1)         Mengadakan penelitian, pengabdian masyarakat, kemitraan dengan lembaga pendidikan dan institusi yang terkait dalam upaya pengembangan Profesi Tenaga Administrasi Sekolah Indonesia.
(2)         Mengadakan seminar, lokakarya, pelatihan, pendampingan, untuk mewujudkan SDM bidang administrasi sekolah yang memiliki sikap dan kompetensi yang handal, cerdas, imtaq, dan berbudi luhur.
(3)         Mewujudkan manusia Indonesia yang memiliki integritas kepribadian, cinta tanah air, nasionalisme yang berwawasan nasional dan global.
(4)         Memberikan masukan kepada Kementerian Pendidikan Nasional dan Instansi di bawahnya dalam pengembangan ketrampilan Tenaga Administrasi Sekolah Indonesia.

BAB III

Pasal 3
Struktur Organisasi

(1)        Organisasi Pusat dipimpin dan dikelola oleh Pengurus Pusat
(2)        Organisasi Daerah dipimpin dan dikelola oleh Pengurus Daerah Provinsi
(3)        Organisasi Daerah Kabupaten/Kota dipimpin dan dikelola oleh Pengurus Daerah Kabupaten/Kota.




BAB IV

Pasal 4
Pemilihan dan Pengangkatan Pengurus

(1)          Pemilihan Pengurus Pusat dilaksanakan oleh tim formatur yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang dibentuk dalam kongres
(2)          Pemilihan Pengurus Daerah Provinsi dilaksanakan oleh suatu tim formatur yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang dibentuk Musyawarah Daerah Propinsi
(3)          Pemilihan Pengurus Cabang Kabupaten /Kota dilaksanakan oleh suatu formatur yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang dibentuk Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota

Pasal 5
Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pengurus

(1)      Pengurus Pusat bertugas:
a.      Melaksanakan keputusan Kongres
b.      Mewakili organisasi ke luar
c.      Bertanggung jawab kepada Kongres
(2)      Pengurus Daerah Provinsi bertugas
a.      Melaksanakan keputusan Musyawarah Daerah Propinsi
b.      Mewakili organisasi ke luar
c.      Bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat dan Musa daerah propinsi
         (3)   Pengurus Daerah Kabupaten /Kota bertugas
                 a.   Melaksanakan keputusan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota
                 b.   Mewakili organisasi ke luar
                 c.   Bertanggung jawab kepada Pengurus Daerah Propinsi dan Musda Daerah    
                       Kabupaten/Kota.

Pasal 6
Susunan Pengurus

(1)         Pengurus Pusat terdiri dari:
a.       Ketua Umum
b.      Ketua I
c.       Ketua II
d.      Sekretaris Jendral
e.       Sekretaris I
f.       Sekretaris II
g.      Bendahara Umum
h.      Bendahara I
i.        Bendahara II

         Beberapa bidang/departemen


(2)         Pengurus Daerah Propinsi terdiri dari:
a.       Ketua
b.      Wakil Ketua I
c.       Wakil Ketua II
d.      Sekretaris
e.       Wakil Sekretaris I
f.       Wakil Sekretaris II
g.      Bendahara
h.      Wakil Bendahara I
i.        Wakil Bendahara II
d.                                                                                                                                                       
Beberapa Divisi

(3)         Pengurus Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a.       Ketua
b.      Wakil Ketua
c.       Sekretaris
d.      Wakil Sekretaris
e.       Bendahara
f.       Wakil Bendahara

Beberapa  Seksi

BAB V

Pasal 7
Masa Jabatan Pengurus

(1)    Masa jabatan Pengurus Pusat selama 4 (empat) tahun
(2)    Masa jabatan Pengurus Daerah Propinsi selama 4 (empat) tahun
(3)    Masa jabatan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota selama 4 (empat ) tahun
(4)    Masa jabatan Pengurus Pusat/Daerah Propinsi/Daerah Kabupaten/Kota dapat dipilih kembali untuk ke dua kali

Pasal 8
Pemberhentian dari Kepengurusan

Seorang pengurus dapat berhenti karena:
a.       Meninggal dunia
b.      Berakhir masa jabatan
c.       Atas permintaan sendiri
d.      Diberhentikan

Pasal 9
Syarat Keanggotaan

(1)      Syarat Keanggotaan:
a.    Anggota Biasa terdiri dari:
1)      Tenaga Administrasi Sekolah baik berstatus pegawai negeri atau bukan.
2)      Guru atau Dosen Pendidikan Ilmu Administrasi dan Kesekretariatan
3)      Praktisi Pendidikan Ilmu Administrasi dan Kesekretariatan
4)      Pemerhati Pendidikan Ilmu Administrasi dan Kesekretariatan

b.    Anggota luar Biasa terdiri dari :
1)      Tenaga Administrasi yang berprestasi di luar  bidang tugas Administrasi Sekolah
2)      Dosen/Guru di luar bidang Ilmu Administrasi dan Kesekretariatan yang berkompeten

c.    Anggota Kehormatan:
1)      Warga Negara Republik Indonesia dan/atau warga negara asing yang memiliki komitmen dan karena kedudukan, peran serta jasanya terhadap Pengembangan Potensi Profesi Tenaga Adsministrasi Sekolah di Indonesia yang ditetapkan pleh Pengurus Pusat atau Pengurus Daerah.

2).   Syarat-syarat keanggotaan tersebut pada ayat (1) berlaku untuk
       semua anggota di tingkat Pusat,  Daerah dan Cabang.

Pasal 10
Kewajiban dan Hak Anggota

(1)      Setiap anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a.       Memilih pengurus
b.      Menghadiri musyawarah dan rapat
c.       Membayar iuran
d.      Memiliki kartu anggota

(2)      Setiap anggota mempunyai hak sebagai berikut:
a.       Dipilih sebagai pengurus
b.      Memberikan suara dan berbicara dalam rapat-rapat
c.       Mendapatkan pengakuan dan atau perlindungan profesi

Pasal 11
Berakhirnya Keanggotaan

(1)      Seorang anggota dinyatakan berakhir keanggotaannya apabila:
a.       Meninggal dunia
b.      Atas permintaan sendiri
c.       Diberhentikan

BAB VI

Pasal 12
Keuangan dan Kekayaan

(1)      Pengurus pada masing-masing tingkat wilayah bertanggungjawab atas pemasukan iuran
(2)      Besarnya iuran bagi anggota ditentukan berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat
(3)      Iuran dapat dibayarkan setiap bulan, setiap kwartal, setiap setengah tahun, atau satu tahun sekali
(4)      Bendahara pada masing-masing tingkat kepengurusan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan organisasi di tingkat masing-masing
(5)      Kekayaan organisasi berupa peralatan yang diperoleh dari sumbangan dan/atau pembelian seperti peralatan kantor, dan sebagainya dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan program kerja dan untuk keperluan sehari-hari sebagai barang inventaris organisasi
(6)      Sekretariat pada masing-masing tingkat kepengurusan bertanggungjawab atas pengelolaan peralatan organisasi.

BAB VII

Pasal 13
Musyawarah

(1)      Musyawarah pada semua tingkat kepengurusan merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi
(2)      Musyawarah pada tingkat pusat, daerah dan cabang diadakan sekuang-kurangnya satu kali dalam jangka waktu 4 (empat) tahun
(3)      Dalam keadaan yang bersifat darurat, musyawarah istimewa dapat diadakan sebelum waktunya
(4)      Kongres dihadiri oleh pengurus pusat, pengurus daerah propinsi, dan pimpinan fakultas yang terkait dengan ATASI
(5)      Musyawarah daerah Provinsi dihadiri oleh wakil pengurus pusat, pengurus daerah propinsi, pengurus cabang Kabupaten/Kota, dan pimpinan Fakultas /Institusi terkait dengan ATASI di propinsi yang bersangkutan
(6)      Musyawarah cabang Kabupaten/Kota dihadiri oleh wakil pengurus Daerah propinsi, pengurus daerah Kabupaten/Kota,Pimpinan Fakultas/ Sekolah/ Diknas/Institusi terkait dengan ATASI dan anggota di wilayah yang besangkutan
(7)      Musyawarah pada semua tingkat kepengurusan dianggap sah apabila dihadiri 2/3 jumlah utusan yang diundang
(8)      Apabila terjadi penundaan musyawarah, maka musyawarah berikutnya diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan tidak lebih dari satu tahun
(9)      Setiap keputusan diambil secara musyawarah dan mufakat.  Apabila terpaksa diadakan pemungutan suara maka keputusan diambil atas dasar ½ jumlah suara yang sah ditambah satu suara.


BAB VIII

Pasal 14
Rapat-rapat

(1)      Rapat pengurus pada semua tingkat kepengurusan diadakan paling sedikit satu kali dalam 6 bulan
(2)      Dalam keadaan darurat dapat diadakan Rapat Luar Biasa oleh masing-masing tingkat kepengurusan atas permintaan 2/3 jumlah anggota pengurus
(3)      Keputusan diambil atas dasar musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil atas dasar suara terbanyak.


BAB IX

Pasal 15
Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat diadakan oleh rapat kerja tahunan Pengurus Pusat dan dipertanggungjawabkan kepada Kongres

BAB X

Pasal 16
Pembubaran Organisasi

Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan melalui kongres yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta kongres dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta yang hadir

BAB XI

Pasal 17
Ketentuan Peralihan

(1). Keberadaan organisasi wajib mengikuti undang-undang dan peraturan
       pemerintah yang berlaku.
(2)  Hasil –hasil  yang diputuskan dalam kongres terakhir
           

BAB XII

Pasal 18
Penutup

(1)         Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dengan Peraturan Organisasi
(2)         Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ketua Umum

Kota Batu, 7 Mei 2013
Sekretaris Jendral


















Copyright © ATASI NAGAN RAYA Urang-kurai